MURATARA- Akibat ulah bejat seorang oknum Guru yang diduga mencabuli tiga anak pelajar SD Negeri di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Tersangkanya Imam Mahdi (35), Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru, warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Korbannya tiga anak pelajar yakni FA (13), Ar (13) dan EA (12), warga Muratara.
Mirisnya, tersangka menyalurkan nafsu bejatnya di Pondok belakang SD 1 di Kecamatan Rupit. Akan tetapi tersangka juga melakukan aksi bejatnya di dalam gedung perpustakaan sekolah.
“Namun korban lupa waktu kejadiannya sekitar tanggal 26 – 27 Bulan Juni 2023 sekira jam 19.00 Wib,” kata Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto, Senin (17/7).
Kejadian itu terungkap, berawal pada Senin 17 Juli 2023 telah datang seorang perempuan yang mengaku bernama NP bahwa telah terjadi tindak pidana Pencabulan yang di alami Korban, yaitu anaknya bernama FA yang terjadi pada Bulan Juni 2023, yang mana kejadian tersebut terjadi di Pondok dibelakang SD 1 di Kecamatan Rupit.
“Dimana korban pada saat itu bersama korban lainnya yaitu AR, kemudian datanglah pelaku IM menyusul ke pondok. Kemudian terlapor mengajak korban untuk melakukan pencabulan dipondok atas nama AR, FA dan EA,” jelasnya.
Setelah puas memenuhi nasfu bejatnya, tersangka memberikan uang sebesar Rp 30.000. Usai menerima laporan, sekira pukul 17.00 Wib Kapolsek Ruput bersama Kanit Reskrim dan anggota Polsek Muara Rupit melakukan penangkapan terhadap terlapor tanpa perlawanan di Perumahan Sekolah SD 1 Noman Kecamatan Rupit.
“Pada saat itu tersangka sedang berada di ruang perpustakaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Muara Rupit guna tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.l,” terangnya.
Ditambahkan Baruanto, tersangka dikenakan pasal Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (PT)