MURATARA- Sebuah pondok yang ditempati oleh Ismail Hasan (47) seorang petani, di Desa Sosokan, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dibakar oleh orang tidak dikenal, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (6/8/2023).
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa tersangka pembakaran adalah Qodar (38) juga berasal dari Desa yang sama. Dan motif pembakaran masih dalam penyelidikan.
Dua saksi mata dari kejadian tersebut, yaitu Abd Muin Bin Mat Janin (36) dan Kamaludin Bin Sukiman (40), yang keduanya juga berasal dari Desa Sosokan dan bekerja sebagai petani, telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian yang tiba di tempat kejadian pertama kali menemukan abu dan serpihan kayu yang menjadi sisa dari pondok korban, tindakan yang diambil pihak kepolisian antara lain mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah seminggu melakukan pencarian, pada 13 September 2023, Kanit Reskrim IPDA JON HERY, S.Sos beserta tim Reskrim Polsek Rawas Ulu berhasil menangkap tersangka di Desa Sosokan. Tersangka saat ini berada di tahanan Polsek Rawas Ulu, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Herwan Oktariansyah, SE,M.SI membenarkan telah menangkap tersangka pembakaran pondok tersebut.
“Bahwa kasus ini sangat disesalkan, dan akan diberikan hukuman yang setimpal,” katanya.
Ditambah Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SIK,MH menekankan pentingnya memberikan efek jera pada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
“Apa lagi ini pembakaran, kita sama tahu saat ini sedang dilanda musim kemarau,” ucapnya.
Dilanjut, Kasi Humas Polres Muratara, AKP Baruanto AS mengatakan dampak buruk dari pembakaran ini, tidak hanya kerugian materi tetapi juga trauma yang mungkin dialami korban dan warga sekitar.
“Pihak kepolisian menghimbau masyarakat, agar selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,” imbaunya. (dt)