MUSI RAWAS,Linggaupos.com-Seorang laki-laki berinisial FS (25),warga asal Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) diringkus polisi sekitar pukul 11:30 Wib Kamis (28/9) tanpa melakukan perlawanan.
Pasalnya diduga sering ribut dalam rumah tangga,lantaran api cemburu buta berlebihan sehingga nekat melakukan aksi penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap isrinya sendiri berinisial, DP (29) berkisar pukul 19:00 Wib pada Kamis (24/9) kemarin.
Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Harry Dinar Sik,membenarkan jika tim landak Mapolres Mura telah mengamankan seorang laki-laki asal asal Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jaya.
Tersangka diringkus tim landak dalam membackup unit PPA Mapolres Mura, dikarenakan saudara tersangka telah melakukan aksi penganiayaan sekaligus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap isrinya sendiri.
” Lantaran api cemburu buta yang berlebihan,namun saudara tersangka sudah kami tahan di Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP Harry Dinar Sik
menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi dirumah tersangka.
Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul dibagian mata korban dengan menggunakan tangan, lalu mencekik leher dan membanting korban, sehingga korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan.
” Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Mura, guna diproses sesuai hukum yang berlaku,”jelas Kasat.
AKP Harry Dinar Sik menengaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B137/IX/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 06 September 2023. Dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Dik /704/IX/ 2023/Reskrim tanggal 06 September 2023.
Selanjutnya, Unit PPA dibackup Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka. Setelah diketahui berdasarkan informasi warga, anggota langsung meluncur kelokasi.
Setiba di TKP, ternyata benar, tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan menggelandang ke Mapolres Musi Rawas, tanpa melakukan perlawanan.
“Saat diintrogasi penyidik, tersangka mengakui perbuatannya, selain tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar isi buku nikah yang sudah terlepas dari sampul,”tegas Kasat.
Kasat Narkoba Mapolres Mura AKP Herman Junaidi menambahkan berdasarkan keterangan korban dan saksi, KDRT tersebut terjadi.
Lantaran tersangka mempunyai rasa cemburu yang berlebihan, karena sebelum kejadian, tersangka sempat menelpon istrinya, namun tidak aktif lantaran tersangka merupakan seorang sopir.
” Selain itu, dari saksi lainnya bahwa sering ribut dalam rumah tangga dan pada tahun 2017, perna terjadi KDRT namun diselesaikan secara kekeluargaan dan diduga tersangka juga sering mengkonsumsi obat-obatan,”ungkap Kasat.(Zul)