Amin Mundur Dari Stafsus Sebelum DCS DPRD Provinsi Sumsel.

MUSI RAWAS,Linggaupos.com-Tim percepatan pembangunan bidang komunikasi dan hubungan masyarakat, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) Muhammad Al Amin.

Di mintah mundur oleh dua lembaga organisasi diwilayah Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau yaitu lembaga kualisi Trisula bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pucuk.

Di karenakan maju sebagai salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel Daerah Pemilihan (Davil) VIII, Kabupaten Mura, Lubuklinggau dan Muratara.

Maka dari itu Muhammad Al Amin yang sebelumnya sebagai tim percepatan pembangunan bidang komunikasi dan hubungan masyarakat Setda Kabupaten Mura,hari ini Selasa (19/9) saat dikonfirmasi awak media di sekretariat kantornya di Kota Lubuklinggau.

Menjelaskan sebenarnya sebelum beredar informasi di Media Sosial (Medsos),terkait permintaan mundurnya dua oknum stafsus di Kabupaten Mura itu.

Sebetulnya sebagai tim percepatan pembangunan bidang komunikasi dan hubungan kemasyarakatan di Kabupaten Mura,sebulan sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Provinsi Sumsel telah mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Mura.

” Selanjutnya terlepaslah dari perundangan-undangan dan lain sebagainya,sehingga bisah dapat fokus menjalani tugas besar selaku Bacaleg DPRD Provinsi Sumsel,”kata Amin.

Muhammad Al Amin juga menegaskan majunya sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Sumsel ini, merupakan suatu pangilan dari hati nurani guna bertujuan untuk membantu pembangun di Daerah Kabupaten Mura,Kota Lubuklinggau maupun Kabupaten Muratara.

Paling tidak hal terkecilnya bisah mensuplai atau memberikan anggaran di Daerah kita ini guna untuk pembangunan,karena setiap pembangunan yang dibutuhkan yakni anggaran.

Oleh sebab itulah keterwakilan DPRD Provinsi Sumsel nanti,bisah membantu Daerah di tiga wilayah ini.untuk itulah saya ingin berbuat lebih bagi masyarakat maupun daerah.

Makanya mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Sumsel Davil VIII Kabupaten Mura, Lubuklingau dan Kabupaten Muratara.

” Na kalau soal tim percepatan pembangunan bidang komunikasi dan hubungan kemasyarakatan di Pemkab Mura saat ini saya tidak lagi sebagai Staf Khusus (Stafsus) karena sudah mundur sebelum DCS kemarin,”tegas Amin.

Ia juga menyampaikan memang kemarin sewaktu masih menjabat sebagai tim percepatan pembangunan bidang komunikasi dan hubungan kemasyarakatan di Pemkab Mura,yang paling sering dijumpai itu rekan-rekan media sebab semua informasi saya tau.

” Kemudian dikarenakan saat ini lagi fokus menjalani pencalonan sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Sumsel,maka rekan-rekan media juga jarang bertemu sebab saya sering menghabiskan waktu guna mengadakan kunjungan ke Desa-Desa,”ungkap Amin.

Dia memaparkan bahwa sebenarnya memang kalau Surat Keputusan (SK) pengunduran diri sebagai tim percepatan pembangunan bidang komunikasi dan hubungan kemasyarakatan di Pemkab Mura itu,tidak saya publikasikan dan gembar-gembor ke masyarakat.

” Karena Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) itu di bilang memiliki jalur komunikasi langsung dengan Bupati,jadi apapun yang menjadi temuan dan lain sebagainya langsung lapor ke Bupati selanjutnya Bupati menyetujui pemunduran saya selaku stafsus dan sekarang tidak stafsus lagi,”papar Amin.(Zul)

Tinggalkan Balasan