Lubuklinggau.sum-sel
linggaupos.com – Dugaan alih fungsi lahan pertanian di Kota Lubuklinggau semakin marak. Ketua Lasykar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI Pejuang 45) Wilayah Silampari, Ahlul Fajri menyampaikan, alih fungsi lahan sangat memprihatinkan dan mengancam keberlangsungan lahan persawahan di Kota Lubuklinggau.

“Lahan persawahan semakin tergerus. Dan hal ini diduga mengangkangi UU maupun Perda tentang lahan pangan berkelanjutan,” ujar Ahlul Fajri saat dibincangi di Kampus STAI BS Silampari, Selasa (11/07/2023).
Dia menuntut, dengan adanya dugaan ahli fungsi lahan yang mengangkangi UU maupun Perda, maka harus kembalikan lagi ke aslinya yakni lahan persawahan.

“Tentu bila sudah berdiri bangunan, harus di bongkar. Kembalikan ke asalnya, yakni lahan persawahan padi.
Kami akan tetap konsen dalam masalah ini dan akan terus memperjuangkan sesuai aturan hukum yang ada,” tegas Ahlul Fajri.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Wansari saat dihubungi pagi ini, mengatakan akan mengecek masalah ini, tutup Ahlul Fajri.(***)