Musi Rawas – linggaupos.com – Adanya kejadian tertangkap tangan Oknum yang diduga tidak Netral dalam Mengembankan profesinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Pengayom Terhadap Masyarakat, Yang Seharusnya Memberikan Contoh Tauladan Terhadap warganya, ini malah menjadi tim salah satu paslon dengan mendata identitas pemilih untuk di arahkan ke paslon RamaPro.
Dengan adanya kejadian tersebut Abdul Hamim SE, selaku Wakil Ketua KAHMI Kabupaten Musi Rawas angkat bicara kepada awak media. Senin (01/11/2024).
Menurutnya Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas saat Ini terdampak buruk akibat dugaan ketidak netralan Oknum ASN tersebut, sehingga menimbulkan asumsi publik bahwasannya bukan tidak mungkin jika masih adanya dugaan tidak netral nya ASN yang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada Pilkada 2024 ini.
Oknum lurah,kelurahan oknum Lurah Sumber Harta, berinisial M.Ariful Amin diduga melakukan pendataan nama warga berserta nomor NIK KTP, dengan menggunakan lembaran kertas disertai simbol mengarahkan Pasangan Calon (?Paslon nomor urut 01 Rama Pro di Pilkada Kabupaten Musi Rawas Periode 2025-2030
.
Berlokasi, di Conter Handphone (Hp), MUBANG PHONE CELL, Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, Jumat (01/11/2024), kemarin.
Dan, kejadian dugaan yang akan dilakukan politik praktis oleh oknum Lurah Sumber Harta berinisial, MAA, sempat diketahui oleh, Baktiar warga Kelurahan Sumber Harta, saat hendak mengantar cucunya ke fotocopian tepat disebelah Conter Hp MUBANG PHONE CELL, di Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta.
Kelakuan buruk oknum tersebut mencoreng Citranya didalam Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas yang diduga banyak oknum ASN tidak netral dalam mendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas, sehingga akan berdampak buruk pada kinerja roda kepemimpinan di Kebupaten Musi Rawas.
“Seharusnya hal ini segera ditindak tegas Oleh aparat Penegakan Hukum Dan petugas Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas seperti Bawaslu Dan Gakumdu yang ada di Kabupaten Musi Rawas untuk memberikan sanksi-sanksi terhadap oknum lurah Sumberharta yang dianggap tidak benar dalam menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara,(ASN)”tegas Hamim. (PanMas)